Mediakebenarankeadilan.com , Binjai – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang pemohon berinisial MRS.
MRS mengaku telah membayar uang sebesar Rp750.000 kepada seseorang di sekitar lokasi Satpas pada Selasa (03/02/2026). Ia menyebut bahwa dalam proses tersebut dirinya tidak menjalani tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur resmi yang berlaku.
“Saya hanya difoto, tidak ada ujian,” ungkapnya kepada awak media Kebenaran Keadilan.
Sebagaimana diketahui, biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Dalam ketentuan tersebut, setiap pemohon diwajibkan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sebelum SIM diterbitkan.
Terkait dugaan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (06/02/2026), Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Indra Jansen Girsang, mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.
“Izin Pak, sama siapa diserahkan uang Rp750.000 itu? Apakah ada buktinya? Ke mana uang itu dikirim?” tulisnya dalam pesan singkat.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan praktik pungli tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan instruksi dari Kakorlantas kepada seluruh jajaran.
“Saya sudah meneruskan perintah bapak Kakorlantas kepada seluruh jajaran Kasat Lantas, tidak ada pungli di tempat pelayanan kantor Satpas SIM dan harus dilaksanakan. Kalau terbukti akan ditindak tegas Kasat Lantasnya,” tulisnya dalam balasan singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut secara rinci terkait hasil penelusuran atas dugaan pungli tersebut.
Masyarakat berharap apabila terdapat pelanggaran prosedur, dapat dilakukan penelusuran dan klarifikasi secara transparan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan.


Leave a Reply