Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Korban RPS (33) tahun penduduk Silalas Kota Medan, memberikan kuasa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Mandiri Bersama, sebagai korban perihal pengaduan dan tindakan tegas terhadap penggunaan plat kenderaan nomor Polisi BK.1 RJ bodong / Palsu.
Nasib Butar Butar SH kepada awak media online kebenaranKeadilan menyampaikan, kliennya telah menjual kenderaan roda empat jenis Honda Civic, namun mobil yang dijual tersebut, tidak ikut nomor Polisi BK.1 RJ, dan didalam perjanjian, bagi pembeli mobil itu agar tidak menggunakan nomor Polisi yang telah disepakati.
Tetapi pihak pembeli melalui Pancar Mobil ( tgl 2 September 2022 ) menjual ke Rosdiana secara kredit, namun setelah mobil yang dijual berpindah tangan, pembeli masih tetap menggunakan nomor Polisi BK 1 RJ.
Masih menurut Nasib Butar Butar SH, didalam kesepakatan Budiman selaku penanggung jawab Pancar Mobil, ia sudah menyampaikan kepada pembeli yaitu Rosdiana, agar untuk tidak memakai plat BK.1 RJ, karena platnya sudah diganti menjadi BK.1028 AND, namun plat BK.1 RJ tetap saja dipakai.
Untuk itu ujar Nasib Butar Butar SH, meminta pertanggung jawaban dari pemakaian plat kepada Pancar Mobil yang beralamat dijalan MH Thamrin no.101 Medan. Bahwa patut diduga pengguna nomor Polisi BK.1 RJ yang digunakan mobil Honda Civic atau yang dipakai oleh pengendara tersebut adalah palsu karena plat nomor Polisi BK.1 RJ tidak terdaftar atas nama pembeli mobil tersebut, melainkan terdaftar atas nama klien kami yang dipakai ada mobil CRV.
Tindakan pembeli mobil / pemilik mobil Civic tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 263 Jo 266 KUHP. Menggunakan plat ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahwa pemalsuan identitas karena setiap kenderaan memiliki plat berbeda berdasarkan pasal 263 junto pasal 266 KUHP menyebutkan pemalsuan data dikenai ancaman penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Kuasa Hukum dari LBH PUTRA MANDIRI BERSAMA Nasib Butar Butar SH menambahkan, dalam permasalahan ini, pihaknya telah melaporkan, bahkan telah menyampaikan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kakorlantas Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Utara, Dit Propam Polda Sumut, Ketua Kompolnas, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Ombusman Perwakilan Sumatera Utara.


Leave a Reply