Mediakebenarankeadilan.com – Terkadang kita mendengar istilah alat bukti dan barang bukti dalam kehidupan sehari-hari, inilah perbedaan diantara keduanya?
Alat bukti dan bukti merupakan dua unsur yang berhubungan erat dengan proses pembuktiaan dalam hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan definisi khusus pembuktian. KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 yang berbunyi :
KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 yang selengkapnya berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Penjelasan mengenai Alat Bukti
Bambang Waluyo mendefinisikan alat sebagai hal yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat digunakan untuk memperkuat suatu tuduhan, atau gugatan ataupun gugatan untuk menolak atau gugatan. Berdasarkan pasal 184 KUHAP terdapat 5 jenis alat bukti yang sah yaitu:
sebuah. Keterangan Saksi;
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia melihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27).
b. Keterangan ahli;
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 butir 28).
c. Surat;
Surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 187).
d. petunjuk;
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat 1).
e. keterangan.
Keterangan adalah apa yang nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang diketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat 1).
Selain itu ada alat bukti lain diluar KUHAP yang diakui keabsahannya yaitu alat bukti elektronik. Alat bukti ini dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 5 (1) yang bunyinya:
“ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah ”.
Penjelasan mengenai Barang Bukti
KUHAP tidak memberikan definisi khusus tentang apakah yang menawarkan dengan istilah barang bukti. Oleh karena itu penulis mengambil definisi barang dari salah satu tokoh hukum R. Soesilo, yaitu barang kepunyaan tersangka/terdakwa yang diperoleh melalui kejahatan atau yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, bagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHP ayat (1) Barang kepunyaan si terhukum, yang diperoleh dengan kejahatan atau yang sengaja dipakai akan melakukan kejahatan,dapat dirampas.
Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (HIR) juga terdapat pengaturan terkait barang bukti, berdasarkan pasal 42 HIR yang termasuk barang bukti antara lain:
sebuah. Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ex: barang-barang yang dicuri;
b. Barang-barang yang sebagai hasil tindak pidana ex: uang logam atau uang kertas palsu yang telah dibuat oleh terjadi;
c. Barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana ex: golok untuk membunuh;
d. Barang-barang yang pada umumnya dapat digunakan untuk memberatkan atau memperbaiki kesalahan misalnya: pakaian yang terkena darah yang dipakai untuk membunuh orang.
Meskipun berdasarkan peraturan perundang-undangan barang bukti tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, namun dalam implementasinya di lapangan dapat berubah dan bekerja sebagai alat bukti yang sah. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti.
Misalnya dalam tindak pembunuhan, untuk mengejar kebenaran dalam persidangan maka hakim menggunakan barang-barang berupa dan meminta keterangan kepada saksi dan bukti atas barang-barang tersebut. Demikian Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti (Fira Saputri Yanuari, SH)
Leave a Reply