Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Sungguh malang nasib (AF) pegawai tetap Rumah Sakit Advent Medan, yang sudah mengabdi bekerja sebagai pegawai / karyawan tetap selama dua tahun (belum termasuk kontrak), ia diberhentikan dengan tidak hormat.
AF yang memiliki tiga orang anak ketika ditemui awak Mediakebenarankeadilan.com menuturkan, ia harus menelan pil pahit, karena dipecat dengan tidak hormat secara sepihak.
Pimpinan Rumah sakit Advent sungguh tidak manusiawi, yang tidak memiliki rasa toleransi. “Benar saya ada melakukan kesalahan”, dan telah meminta maaf atas perbuatanya, tetapi karena masalah itu, ia harus dipecat tanpa diberikan surat Peringatan, langsung dipecat pada awal Minggu kedua bulan Desember 2022.
Pelanggaran yang disangkakan kepada dirinya tidak sesuai dengan perbuatan yang disangkakan, ujar AF sambil meratap sedih.
Surat pemutusan hubungan kerja, kata AF, ia dituding mengikatkan diri dalam hubungan kerja dengan pihak lain atau melakukan kerja sampingan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
Selain itu, ujar AF, ia juga dituding mabuk minuman keras, madat, membawa, mengedarkan atau memakai obat bius, narkotik, bahan psikotropika dan zat adiktif yang dilarang ditempat kerja / lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Enos Pinem selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Advent Medan dan Dr.Rudi Sitepu sebagai Direktur Rumah Sakit Advent Medan, untuk dikonfirmasi awak Mediakebenarankeadilan.com , mereka tidak merespon pertanyaan yang disampaikan, terkait adanya Karyawan tetap, yang dipecat secara sepihak dan secara tidak manusiawi.


Leave a Reply