Mediakebenarankeadilan.com , Medan: Semboyan Polisi yaitu PELAYAN, PENGAYOM, dan PELINDUNG MASYARAKAT. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun dalam kenyataannya semboyan itu hanya isapan jempol semata, bagi pelapor pengaduan pelapor tidak ditindak lanjuti. Informasi yang diperoleh antara lain korban Teguh Fazri Ramadana telah melaporkan berdasarkan STTLP/B/1367/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, tanggal 25 April 2022 sampai saat ini tidak diusut ( KUHP 170 Jo 351) perkara dugaan tindak pidana “secara bersama-sama” Melakukan kekerasan terhadap orang, sampai sekarang pelaku masih terus melakukan ancaman dan gangguan pada korban.
Selanjutnya masih dijajaran Polrestabes Medan laporan korban :
1.Indrin nomor SPSP/93/VII/2024/SI Propam tanggal 6 Juli 2024, tidak ditindak lanjuti.
2.Laporan Muhammad Nuh SPSP2 / 102/VII/ 2024/SIPROPAM – tanggal 23 Juli 2024, laporan belum ditangani.
3.Laporan korban Muhammad Bukhari,SH. Berdasarkan nomor laporan SPSP/ 96 /VII/ 2024/SIPROPAM. tanggal 11 Juli 2024 masih duduk manis.
Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto diminta segera ambil sikap untuk turun langsung menangani / turun langsung melayani pengaduan masyarakat di kota Medan khususnya dan di Sumatera Utara umumnya.
Leave a Reply