Mediakebenarankeadilan.com ,Medan : Sungguh malang nasib Erwin Gunawan dan Irwansyah, kedua jukir ini diamankan di Polsek Medan Timur, dikarenakan terjaring dalam penindakan Jukir.
Mereka diboyong petugas ke Mapolsek Medan Timur 02/07/2024 dan dikeluarkan 03/07/2024, dengan berdalih untuk didata, namun mereka harus menginap lebih dari 24 jam.
Dalam penuturan Erwin Gunawan kepada wartawan media kebenaran Keadilan.com, mereka terbujuk rayu petugas reskrim untuk pendataan, namun kenyataannya diduga melebihi waktu 24 jam diambil keterangan di Mapolsek.
Selain melebihi waktu 1x 24 jam, petugas mengambil uang dari tangan Erwin Gunawan sejumlah Rp.35.000.- dan belum dikembalikan.
Selain dari kedua orang Jukir itu, turut juga diamankan Dedi Hambali dan uang jukir itu diambil Rp.75.000.- dan belum dikembalikan meskipun ketika ia diamankan melebihi waktu 1×24 jam.
Tidak hanya sampai disitu kata Edi Hambali, para Jukir yang diamankan diduga mendapat penghinaan – hingga diludahi oleh perwira yang bertugas di Mapolsek.
Masih pasca penindakan terhadap Jukir, nasib yang sama juga dialami Hari Selasa tanggal 02 Juli 2024. Nama Indrin. Pekerjaan Jukir. Umur 55 tahun alamat jemadi. Dibawa petugas Polsek Medan Timur pukul lebih kurang 11.00 WIB. Dikeluarkan hari Rabu pukul lebih kurang 03.30 WIB. Diduga uang diambil sekitar Rp.300.000. dan wajah diduga diludahi oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Budiman.


Leave a Reply