Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Marsidi dan kawan kawan telah menerima perdamaian dari pihak PTPN-2 dan mencabut Laporan Polisi (LP) di Poldasu, namun perdamaian itu tidak lagi didampingi, sehingga tidak punya informasi selanjutnya.
Hal itu disampaikan Alinafiah Matondang SH.M.hum dari Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Rabu, ( 2 November 2022 ).
Alinafiah Matondang.SH.M.hum tidak dapat menjelaskan dengan rinci, sejauh mana pelapor melakukan pencabutan laporan polisi dan menerima bentuk perdamaian dari Direktur Utama PTPN-2 IRWAN Perangin angin.
Dimana pencabutan laporan dan perdamaian itu, yang sebelumnya terkait laporan polisi tertuang dalam STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMUT – Tanggal 6 Januari 2022. Sebagai pelapor Marsidi dkk (Pensiunan PTPN-2) yang melaporkan Direktur Utama PTPN-2 IRWAN PERANGIN ANGIN.
Dalam laporan pengaduan itu, pelapor memberikan laporan tentang aksi pengrusakan pada tanggal 25 November 2021, tepatnya dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Kuasa hukum pelapor yaitu Alinafiah Matondang SH.M.hum – Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan. Bahkan kuasa hukum ketika menerima kuasa dari pelapor, atas dugaan pengrusakan rumah dinas yang ditempati dan telah dirawat berpuluh puluh tahun.
Sementara itu berdasarkan surat dari Wakil Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kessos yang ditandatangani Wahab Dalimunthe.SH kepada Direktur Utama PTPN-2 di Tanjung Morawa, telah keluar surat Perihal Tidak melakukan Pengusiran Pensiunan Karyawan Perusahaan PTPN-2 ( Eks PTP IX ).
Yang tertulis dibutir 1. Sehubungan dengan kunjungan Tim Komisi HAM di Sumatera Utara pada tanggal 26 September 2000 tentang menindak lanjuti dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus permasalahan Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN-2 Eks PTP IX di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.


Leave a Reply