Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, PN Medan Laksanakan Eksekusi
Pengadilan Negeri Medan telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah di Jalan Cemara No. 7, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur
Spread the love

Mediakebenarankeadiilan.com , Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Cemara No. 7, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Rabu, (11 Februari 2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta dukungan pemerintah daerah setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan

“Eksekusi ini terdaftar dalam register perkara Nomor 46/Eks/2024/500/Pdt.G/2021/PN Medan,” ujar Juru Bicara PN Medan.

Proses pelaksanaan diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Panitera, aparat keamanan, perangkat kelurahan setempat, serta perwakilan dari Pemohon Eksekusi. Pihak pemilik rumah juga turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selanjutnya, proses pengosongan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis guna memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.

Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Pengadilan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik dan taat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.