Mediakebenarankeadilan.com – Deli Serdang, Ratusan warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah, akhirnya melaksanakan gelar Doa bersama, yang bertujuan untuk berjuang mempertahankan tanahnya.
Hal itu disampaikan Mbrengap Sinuhaji, sebagai Kelompok Tani Lepar Lau Tengah. Pasalnya, ujar Mbrengap Sinuhaji, adanya PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) yang merupakan sebuah perusahaan pengembang pemakaman mewah, mengklaim tanah milik sejumlah Warga Rambung Baru dan Bingkawan.
Sedangkan warga / masyarakat, yang sejak generasi-generasi terdahulu telah menggantungkan hidup pada hasil pertanian di atas tanah mereka tentu melawan klaim ini.
Terhitung sejak tahun 2015, warga sudah melakukan penolakan, yakni sejak PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) memulai pembangunan komplek pemakaman di areal yang turut menyerempet tanah warga.
Pada kesempatan itu, Lesma Perangin angin dari YAK mengatakan berbagai upaya telah ditempuh warga untuk membuat laporan. Antara lain menyurati laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, BPN Provinsi Sumatera Utara, aduan ke Kementerian ATR/BPN, membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga Mabes Polri, membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga membuat pengaduan ke Ombudsman dan Komnas HAM, belum menemui titik terang.
Lesma Perangin angin, sangat menyayangkan hingga saat ini, belum ada terobosan nyata dari lembaga-lembaga terkait, untuk memudahkan warga mengakses kembali hak mereka atas tanahnya.
PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) bisa melakukan pengembangan dengan leluasa. Komplek kuburan mewah mereka bahkan telah beroperasi. Hal ini terjadi padahal, negara dalam hal ini lembaga-lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan pertanahan, setidaknya harus bisa memerintahkan PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) menunda segala aktivitasnya selama konflik dengan warga belum diselesaikan.
Selain itu Audio Sinaga dari BAKUMSU menuturkan, hingga hari ini perampasan lahan yang dialami oleh Warga Rambung Baru dan Bingkawan kian berdampak pada kehidupan mereka. Mulai dari menurunnya pendapatan, hingga beban psikis yang membuat kualitas hidup warga menurun.
Berbagai upaya masih terus dilakukan oleh warga untuk merebut kembali hak-hak mereka. Mulai dari upaya hukum, hingga kampanye menggalang dukungan publik.
Dalam rangka menggalang dukungan publik inilah, kata Audio Sinaga, warga Rambung Baru dan Bingkawan akan melaksanakan kegiatan Panggung Rakyat.
Tema yang diangkat adalah Lawan Perampasan Lahan. Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, warga bersama oleh organisasi pendamping, yakni Perhimpunan BAKUMSU, Yayasan Ate Keleng (YAK), Bitra Indonesia, dan YAPIDI. Tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Perampasan Tanah.
Doa Bersama ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Desa Rambung Baru yang berjalan damai. Diisi dengan berbagai kegiatan seperti: orasi, baca puisi, penampilan musik, hingga makan bersama. Akan dilakukan pula pembacaan pernyataan bersama yang berisi desakan-desakan kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkrit penyelesaian konflik lahan di Desa Rambung Baru dan Bingkawan.
Audio Sinaga menegaskan, isi pernyataan warga adalah 1. Mendesak 3 instansi (BPN Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah di Desa Rambung Baru dan Bingkawan Kementerian ATR/BPN segera batalkan sertifikat HGB PT. NMN Komnas HAM memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanahnya serta jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
1. Komnas HAM segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dalam hal ini BPN, untuk memfasilitasi masyarakat membuat sertifikat hak milik atas tanah mereka.
2. Pemerintah mengawasi dan mengusut oknum-oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah dalam kasus Rambung Baru dan Bingkawan, sehingga tercipta keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat.


Leave a Reply