Laporan Korban Penganiayaan Para Preman Di Tindak Lanjuti Polrestabes Medan
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Terkait laporan pengaduan STTLP/B/1367/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Korban mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan yang telah serius menangani adanya pengaduan masyarakat korban penganiayaan.

Adanya tindak lanjut dari kepolisian Korban Teguh merasa senang dan puas dengan kinerja kerja Polrestabes Medan.

“Alhamdulillah bang, saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi pada saya,saya berharap kepada pihak kepolisian agar para pelakunya dapat segera ditangkap dan diproses hukum supaya jangan ada lagi yang merasa kebal hukum” ujarnya.

Korban Teguh Fajri Ramadana ( 24Tahun) melaporkan diri dalam perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terlapor yakni Danil, Dedi, Rudi dan Riko.


Korban telah melaporkan tindak pidana, UU NO 1 TAHUN 1946 Tentang KUHP pasal 170 jo 351 KUHP yang terjadi pada hari Senin 25 April 2022 di Jalan Irian Barat ( Depan toko buku Dispa) Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara.

Pihak Kepolisian Meninjau Langsung Lokasi Kejadian Perkara


Polisi telah mengambil keterangan dari saksi korban yaitu Muhamad yusuf, Riski dan Ali pada hari Rabu 18 Mei 2022 di ruang juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan .

Leave a Reply

Your email address will not be published.