Mediakebenarankeadilan.com – Medan, Penangkapan satu ton bahan bakar minyak jenis solar Unit V Tipidsus Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan, menuai pendapat dari praktisi hukum Nuriyono SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUSPA Medan. Mengatakan Polisi sebagai petugas keamanan dan ketertiban harus mempertanggung jawabkan fungsinya kepada publik.
Masih menurut Nuriyono SH.MH apalagi ini awal tahun, adanya informasi terkait penyidikan sampai pelimpahan berkas tidak dilakukan keterbukaan kepada Jurnalis, ini semacam hambatan dalam menjalankan profesinya. Dimana jurnalis membutuhkan informasi yang utuh dalam penanganan kasus satu ton bahan bakar jenis solar. Pihak kepolisian harus memberikan informasi secara jelas penanganan sebuah perkara secara jelas terhadap satu ton atau 1000 liter, alangkah baiknya yang dimintakan dijawab tepat, agar kedepan tidak mulfitafsir dan tidak meragukan kinerja kepolisian.
Informasi yang dihimpun oleh Mediakebenarankeadilan.com Unit Tipidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana. Kasus dugaan Tindak pidana itu, telah diamankan tanggal 22 Oktober 2022 – satu unit kendaraan roda empat jenis Truk Box Colt Disel warna putih BK.9780 MN, yang mengangkut 1000 liter (1 ton) bahan bakar jenis solar.
Kendaraan tersebut diamankan, petugas merasa curiga melihat kenderaan itu melintas dijalan Pertahanan Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas selanjtutnya memberhentikan kendaraan roda empat itu. Ditemukan 1000 liter bahan bakar jenis solar, yang disimpan didalam satu buah fiber, didalam box Truk tersebut.
Dalam penanganan kasus dugaan Tindak pidana ,” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah” dan atau ” Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b Undang Undang R.I nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 Undan Undang R.I Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Informasi yang dihimpun awak Mediakebenarankeadilan.com dalam penangkapan / pengamanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, dengan menggunakan kenderaan Truk Box Colt Diesel yang bernomor Polisi BK.9780 MN, diduga menggunakan plat palsu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa – melalui Aiptu Adek Sinaga (23/12-2022) saat dikonfirmasi awak Mediakebenarankeadilan.com lewat WA, ia menyampaikan bahwa posisi kasusnya – berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa dan sedang dalam penelitian Jaksa.
Namun saat didesak awak Mediakebenarankeadilan.com nama tersangka yang diamankan petugas dan waktu atau tanggal penyerahan / pelimpahan berkas ke Kejaksaan, ia belum menjelaskan secara terperinci atau enggan menerangkan lebih jelas.


Leave a Reply