Juru Parkir Dianiaya Sekelompok Preman Di Medan

Mediakebenarankeadilan.com – Korban penganiayaan telah melaporkan diri di SPKT Polresta Medan. Ia datang untuk memberikan laporan pengaduan atas perkara secara bersama sama melakukan kekerasan dijalan Irian Barat Medan. (25/4/2022).

Teguh Fazri Ramadana (24) sebagai korban, melaporkan Danil dan kawan-kawan, berdasarkan atas UU nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 170 jo 351 KUHP.

Jukir dikeroyok

Sementara Muhammad Yusuf (23) ketika ditemui awak media KebenaranKeadilan.com menyampaikan secara kronologis ia melihat langsung peristiwa yang menimpa diri korban.

Aksi pengeroyokan preman terjadi di Irian barat Medan Senin ( 25 April 2022 ) terhadap seorang juru parkir yang bernama Teguh Fazri Ramadana.

Pengeroyokan itu terjadi pada saat Teguh bekerja seperti biasanya untuk mengatur kenderaan yang parkir di irian barat Medan, di mana ia bekerja sebagai juru parkir.

Salah seorang saksi mengatakan, ia langsung melihat secara kronologis peristiwa pengeroyokan Pada saat korban mengatur kenderaan yang parkir. Tiba-tiba terdengar suara teriakan dan makian dari seseorang kepada Teguh, lalu korban dianiaya oleh beberapa orang, ujar Muhammad Yusuf.

Jukir bersama keluarga selesai membuat laporan

Leave a Reply

Your email address will not be published.