Tersangka Penganiayaan Berkeliaran, Pengaduan Masyarakat Diabaikan.
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com -Laporan pengaduan masyarakat atas nama Teguh Fajri Ramdana Sampai saat ini, belum ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian, akhirnya menuai pendapat dari Praktisi Hukum. Dimana laporan pengaduan STTLP/B/1367/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA- terkesan terabaikan.

Praktisi Hukum Nuriyono.SH.MH dari LBH PUSPA Medan menuturkan meskipun pelapor telah Proaktif mempertanyakan terkait laporan Polisi kepada penyidik, Polisi harus perlu menyampaikan surat pemberitahuan penyidikan, karena pelapor juga berhak mempertanyakan progres pelapor, karena itu adalah hak korban untuk mendapatkan progres.

Perkembangan penyidikan dari penyidik harus dipertanyakan, apa yang telah dilakukan penyidik, sesuai yang dilaporkan.

Satreskrim Polrestabes Medan, awalnya telah serius menangani adanya pengaduan masyarakat korban penganiayaan, namun korban belum memperoleh hasil pengaduan itu, meskipun korban telah menanyakan kepada Juru periksa.

Permasalahan itu belum adanya tindak lanjut dari kepolisian terhadap korban Teguh, ujarnya Nuriyono. Sehingga korban merasa kurang puas dengan kinerja kerja Polrestabes Medan.

Menurut korban, ia berharap kepada pihak kepolisian agar para pelakunya dapat segera ditangkap dan diproses hukum supaya jangan ada lagi yang merasa kebal hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.