Mediakebenarankeadilan.com – Sudah menjadi rahasia umum larangan parkir penindakan yang dilakukan sebagai bentuk penertipan pengendara yang parkir berlapis di badan jalan maupun diatas trotoar yang membuat kemacetan. ini sudah jelas melanggar peraturan, jelas kelihatan ada parkir dilokasi jalan veteran persisnya di samping Rumah Sakit Murni Teguh Medan.
Dari permasalahan diatas bentuk penindakan yang jelas terlihat mata harusnya ditindak dengan tegas, namun hanya formalitas saja, Perwal No 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan penggembosan maupun pengempesan roda kendaraan
1. Parkir berlapis
2. Parkir diatas trotoar
3. Parkir tidak sesuai dengan rambu lalu lintas
Erlando Purba,SE.MM selaku Kasi Pengendalian dan Ketertiban Lalu lintas dan Angkutan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, ia tidak memberikan tanggapan.
Terkait penerapan Perwal No.70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian dan penggembosan maupun pengempesan roda kenderaan.
Informasi yang diperoleh wartawan Mediakebenarankeadilan.com menyebutkan, Erlando Purba diduga anak dari mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, dan ia kadang kala tidak turun langsung kelapangan untuk menerapkan peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Sudah seharusnya Walikota Medan Boby Nasution diminta harus bertindak tegas segera mengambil sikap karena bawahannya tidak arif dan bijaksana menyikapi persoalan kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Leave a Reply