Mediakebenarankeadilan.com , Jakarta – Nadiem Makarim resmi dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Dalam amar penetapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto S Abdullah di ruang sidang.
Majelis hakim menetapkan Nadiem Makarim menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipatuhi.
Selama menjalani masa tahanan rumah, terdakwa diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin majelis hakim. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan operasi atau kontrol medis dengan persetujuan hakim, serta menghadiri agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut hingga kini masih terus bergulir di persidangan, sementara majelis hakim menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghapus status hukum terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.


Leave a Reply