Awal Sejarah THR yang Menjadi Tradisi Saat Menjelang Lebaran

- Penulis

Sabtu, 30 April 2022 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediakebenarankeadilan.com – Salah satu tradisi yang dinanti jelang lebaran selain mudik adalah pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Biasanya, THR diberikan kepada pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta.

THR telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

Lantas sejak kapan THR lebaran dikenal di Indonesia? Berikut ini rangkumannya.

Sejarah Pemberian THR Lebaran

THR sudah muncul sudah sejak puluhan tahun lalu tepatnya di awal 1950-an. Pencetus adanya THR keagamaan yang pertama kali adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjadi perdana menteri.


Kebijakan THR itu muncul sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.


Tunjangan jelang hari raya tersebut kepada para pamong pradja atau yang kini dikenal dengan PNS.

Awal THR sebesar Rp 125-200 per orang

Pada awal kebijakan, THR yang diberikan kepada para pamong pradja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini.

Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako seperti beras.


Saat itu, THR baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Perusahaan swasta belum memiliki kebijakan tentang membayar THR kepada pegawainya.

Kemudian hal tersebut menimbulkan protes kalangan buruh. Protes dilayangkan karena para buruh merasa tidak adil bila pegawai negeri mendapatkan THR sementara mereka tidak.


Para buruh juga merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah

Perjuangan Buruh dalam Kebijakan THR

Pada 13 Februari 1952 saat gelombang protes memuncak, para buruh melakukan mogok kerja menuntut untuk diberikan THR dari pemerintah.


Setelah melalui jalan panjang yang dilalui buruh, akhirnya mereka mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh para PNS.


Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Kemudian pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.


THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.


Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. seperti yang penulis kutip dari Detik.com.

Follow WhatsApp Channel kebenarankeadilan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan
DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”
Keluarga Marcelino Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
LSM Kebenaran Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tuntutan Evaluasi Satpol PP Medan
Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota HBB Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Kota Dipertanyakan
Warga Keluhkan Kebisingan dan Limbah Pabrik Plastik di Medan Deli
Pengelolaan Parkir di Jalan Williem Iskandar Kelurahan Sidorejo Berjalan Lancar, Pengelola Keluhkan Dugaan Gangguan Premanisme
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:25 WIB

DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Keluarga Marcelino Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:09 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tuntutan Evaluasi Satpol PP Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:34 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota HBB Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Kota Dipertanyakan

Berita Terbaru