Detik – Detik Mobil Disambar Kereta Api

- Penulis

Rabu, 4 Mei 2022 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediakebenarankeadilan.com – Pengendara Roda Dua Dan Pengendara Roda Empat Diimbau Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Kereta Api Yang Tidak Dilengkapi Palang Pintu Dan Tidak Dijaga Oleh petugas.

Berhati Hatilah Dalam Berkendara Untuk Melewati Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu dan Tidak Dijaga.

Masyarakat Perlu Menyadari Keselamatan Berkendara Di Perlintasan Kereta Api Yang Tidak Dilengkapi Rambu – Rambu, Palang Pintu Dan Tidak Dijaga Oleh Petugas.

Menurut Undang Undang No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 94, Menyatakan Untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api Dan Pemakai Jalan, Perlintasan Sebidang Yang Tidak Mempunyai Izin Harus Ditutup. Penutupan Perlintasan Sebidang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat Dilakukan Oleh Pemerintah Atau Pemerintah Daerah.

Sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Waspadalah – Waspadalah!!

Detik – Detik Kereta Api Menghantam Mobil
Follow WhatsApp Channel kebenarankeadilan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan
DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”
Keluarga Marcelino Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
LSM Kebenaran Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tuntutan Evaluasi Satpol PP Medan
Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota HBB Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Kota Dipertanyakan
Warga Keluhkan Kebisingan dan Limbah Pabrik Plastik di Medan Deli
Pengelolaan Parkir di Jalan Williem Iskandar Kelurahan Sidorejo Berjalan Lancar, Pengelola Keluhkan Dugaan Gangguan Premanisme
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:25 WIB

DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Keluarga Marcelino Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:09 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tuntutan Evaluasi Satpol PP Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:34 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota HBB Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Kota Dipertanyakan

Berita Terbaru