Mediakebenarankeadilan.com – Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan sidang lapangan perkara no: 66/Pdt.G/2021/Pn.Lbp pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, objek sengketa terletak dipasar 4 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.



Nasib Butarbutar, SH menambahkan, pihak lawan menyatakan atau mengklaim memiliki lahan 5 hektar terletak dipasar empat yang terdiri dari 3 titik lokasi.
Dilaksanakannya sidang lapangan tersebut, yang dipimpin langsung Hakim Ketua Dr. Sarma Siregar SH .MH, hakim anggota 1 – Demon Sembiring.SH.MH dan Hakim anggota 2- Rina Lestari.SH.MH serta turut dihadiri Panitera Pengganti Darliana Sitepu.SH.
Terlaksananya sidang lapangan dikarenakan adanya gugatan dari inisial S, LP, DM. yang membawa nama BPRPI. Nasib butarbutar, S.H dan M. Ilham Purba SH, selaku kuasa hukum ketika ditemui wartawan media online KebenaranKeadilan.com, ia menyampaikan pihaknya siap melawan yang menggugat klien saya berinisial D, J, AM dan W. Demi kebenaran dan keadilan.
Dimana klien tersebut merupakan pihak yang mendapatkan kuasa utk menguasai dan mengusahai lahan tersebut dari pemberi kuasa dan selaku pemilik tanah yaitu berinisial S dan EB.
Dasar hukum kami melawan pihak yang menggugat kami yaitu klien saya memiliki surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1645 K/PDT/2019 tanggal 29 Oktober 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 362/PDT/2015/PT.MDN tanggal 22 Maret 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 71/Pdt.G/2013/PN.Lbp tanggal 15 Desember 2020.


Leave a Reply