Mediakebenarankeadilan.com , MEDAN – Bangunan bertingkat yang tengah dalam proses pembangunan di Jalan Multatuli No. 85, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjadi perhatian. Tim MediaKebenaranKeadilan.com mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian peruntukan, serta proses penerbitan izin bangunan tersebut.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada 22 Agustus 2026, bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini mendorong perlunya pengecekan dari instansi berwenang untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, peraturan daerah, persyaratan teknis, serta prosedur penerbitan PBG yang berlaku.
Sebelumnya, tim MediaKebenaranKeadilan.com telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada seseorang bernama Yusen. Dalam keterangannya, Yusen menyampaikan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PBG. Yusen kemudian menyebut bahwa proses pengurusan PBG tersebut telah ditangani oleh seseorang bernama Afriadi dan memberikan nomor kontak Afriadi kepada tim untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut.
Tim selanjutnya menghubungi Afriadi melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait PBG, proses pengurusan izin, serta kesesuaian peruntukan bangunan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat balasan dari Afriadi atas konfirmasi yang disampaikan.
MediaKebenaranKeadilan.com berharap pihak Perkim dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan, termasuk memastikan apakah PBG yang dimiliki benar-benar sesuai dengan fungsi dan peruntukan bangunan serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan kewajiban yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dipenuhi sesuai aturan.
Wali Kota Medan juga diharapkan dapat menginstruksikan jajaran terkait melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan kepada publik apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses perizinan maupun pembangunan. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau permainan dalam proses administrasi perizinan.



















Komentar