MEDIAKEBENARANKEADILAN.com, Sumut – Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TGAPH&K) bersama Ormas Horas Bangso Batak (HBB) menggelar aksi damai di Polda Sumatera Utara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga BS, warga Desa Sirandorung, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kematiannya hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Tim kuasa hukum keluarga meminta Polda Sumut memberikan perhatian dan mendorong proses penyelidikan secara objektif, profesional dan transparan guna memastikan apakah kematian BS disebabkan kecelakaan, serangan binatang buas, atau terdapat dugaan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan keluarga dan tim kuasa hukum, BS ditemukan meninggal dunia di Sungai Sagamatua setelah sebelumnya bersama sejumlah pemuda berada di kawasan perkebunan PT NS. Jenazah kemudian menjalani ekshumasi untuk kepentingan pemeriksaan medis.
Dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan tim kuasa hukum, disebutkan adanya pasir pada saluran pernapasan dan lambung, sejumlah luka, patah tulang iga, serta trauma tumpul. Pemeriksaan tersebut, menurut pihak keluarga, belum dapat memastikan apakah luka-luka tersebut disebabkan serangan binatang buas.
Keluarga juga mempertanyakan sejumlah hal, termasuk kronologi sebelum BS ditemukan di sungai serta perlunya pemeriksaan terhadap rekan-rekan korban dan saksi terkait untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi secara individual dan rekonstruksi jalur kejadian, sehingga fakta hukum dapat terungkap dan memberikan kepastian kepada keluarga.
Aksi damai ini juga menjadi dorongan agar Polda Sumut memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Tim TGAPH&K menegaskan perjuangan mencari keadilan tidak berhenti di tingkat Polda Sumut dan, apabila diperlukan, akan ditempuh melalui mekanisme hukum serta lembaga terkait lainnya.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada HBB dan insan pers yang turut mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum.








Komentar