Kasus Dugaan Teror MTsN 1 Asahan Bergulir, Empat Saksi Akhirnya Diperiksa

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rini Siregar, Didampingi Kuasa Hukum menunjukan dokumen laporan terkait penanganan perkara. 2K/A.Panggabean

Rini Siregar, Didampingi Kuasa Hukum menunjukan dokumen laporan terkait penanganan perkara. 2K/A.Panggabean

MEDIAKEBENARANKEADILAN.com, Asahan — Penyidikan kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sat Reskrim Polres Asahan pada Jumat (7/8/2026) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/619, 620, 621 dan Pemanggilan 622/VIII/2026/Reskrim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin oleh Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.

Namun, di tengah berjalannya proses penyidikan, tim kuasa hukum Rini Siregar menyoroti pasal yang tercantum dalam surat pemanggilan, yakni Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.

Kuasa hukum menilai pasal tersebut perlu dikaji kembali apabila dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti ditemukan adanya rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan ancaman atau teror melalui sarana elektronik.

“Kami menghargai pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Namun, menurut kami, penghinaan ringan tidak mencerminkan rangkaian dugaan teror dan ancaman kekerasan yang dialami klien kami,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

Menurut kuasa hukum, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti digital nantinya memenuhi unsur dugaan ancaman kekerasan yang disampaikan melalui sistem elektronik.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Mereka juga berencana menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik terkait kemungkinan pengembangan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Sejumlah alat bukti, termasuk bukti digital, rekam medis, serta keterangan saksi, disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Kami menganggap pemeriksaan saksi ini sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara,” tegas Asri.

Follow WhatsApp Channel kebenarankeadilan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Damai HBB di Poldasu, Bongkar Misteri Kematian Boy Simamora, Keluarga Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
Korban Tewas Malah Jadi Terlapor, LBH HBB Guncang Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Sergai
Empat Hari Menanti, Laporan Dugaan Penganiayaan Hamsiah Akhirnya Resmi Diterima Polsek Medan Tembung
Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan
Keluarga Marcelino Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
LSM Kebenaran Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tuntutan Evaluasi Satpol PP Medan
Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota HBB Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Kota Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Aksi Damai HBB di Poldasu, Bongkar Misteri Kematian Boy Simamora, Keluarga Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Korban Tewas Malah Jadi Terlapor, LBH HBB Guncang Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Sergai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Kasus Dugaan Teror MTsN 1 Asahan Bergulir, Empat Saksi Akhirnya Diperiksa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Empat Hari Menanti, Laporan Dugaan Penganiayaan Hamsiah Akhirnya Resmi Diterima Polsek Medan Tembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Judi Dadu Tunggal Diduga Marak Di Barusjahe, Warga Minta Aparat Segera Turun Tangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Summary – 2250

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:51 WIB

Uncategorized

winner Rwanda Guide

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:51 WIB

Uncategorized

Summary – 5106

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:50 WIB

Uncategorized

SkyCrown Casino Mobile Gaming: Quick Sessions and Fast Decisions

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:30 WIB

Uncategorized

Overview – 3995

Minggu, 27 Sep 2026 - 23:18 WIB