MEDIAKEBENARANKEADILAN.com, Asahan — Penyidikan kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sat Reskrim Polres Asahan pada Jumat (7/8/2026) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/619, 620, 621 dan Pemanggilan 622/VIII/2026/Reskrim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin oleh Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun, di tengah berjalannya proses penyidikan, tim kuasa hukum Rini Siregar menyoroti pasal yang tercantum dalam surat pemanggilan, yakni Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Kuasa hukum menilai pasal tersebut perlu dikaji kembali apabila dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti ditemukan adanya rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan ancaman atau teror melalui sarana elektronik.
“Kami menghargai pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Namun, menurut kami, penghinaan ringan tidak mencerminkan rangkaian dugaan teror dan ancaman kekerasan yang dialami klien kami,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
Menurut kuasa hukum, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti digital nantinya memenuhi unsur dugaan ancaman kekerasan yang disampaikan melalui sistem elektronik.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Mereka juga berencana menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik terkait kemungkinan pengembangan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sejumlah alat bukti, termasuk bukti digital, rekam medis, serta keterangan saksi, disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami menganggap pemeriksaan saksi ini sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara,” tegas Asri.








Komentar