MEDIAKEBENARANKEADILAN.COM , SIAK – Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan dua unit alat berat dari lokasi yang disebut berjarak sekitar dua kilometer dari titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendapat sorotan. Pengamanan tersebut dipertanyakan, khususnya terkait prosedur administrasi penyidikan dan dasar hukum pemindahan alat berat ke Mapolres Siak.
Sorotan muncul karena alat berat tersebut diamankan dari lokasi yang tidak berada tepat di titik api. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas pengamanan barang bukti, penyitaan, atau tindakan penyidikan lainnya, serta apakah seluruh administrasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam konteks penyidikan, setiap tindakan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai dasar pengamanan, status hukum barang, berita acara, serta dokumen administrasi penyidikan menjadi penting untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan.
Saat dikonfirmasi mengenai prosedur pengamanan dua alat berat tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Cosmos meminta awak media datang langsung ke Mapolres Siak untuk mendapatkan penjelasan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli dari Ditreskrimsus Polda Riau.
“Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,” ujar AKP Raja Cosmos melalui pesan singkat.
Keterlibatan tim Labfor dan ahli menunjukkan bahwa kepolisian sedang melakukan pendalaman teknis untuk mengetahui keterkaitan alat berat dengan aktivitas pembukaan lahan di sekitar lokasi Karhutla. Namun, hasil pemeriksaan tersebut nantinya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status hukum kedua alat berat dan dasar tindakan pengamanannya.
Untuk menjaga proses penegakan hukum tetap profesional dan transparan, publik berharap Polres Siak dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi pengamanan, dasar kewenangan penyidik, status barang yang diamankan serta kelengkapan administrasi penyidikannya. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















Komentar