Alat Berat Diamankan Polres Siak dari 2 Km Titik Api, Prosedur Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKEBENARANKEADILAN.COM , SIAK – Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan dua unit alat berat dari lokasi yang disebut berjarak sekitar dua kilometer dari titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendapat sorotan. Pengamanan tersebut dipertanyakan, khususnya terkait prosedur administrasi penyidikan dan dasar hukum pemindahan alat berat ke Mapolres Siak.

Sorotan muncul karena alat berat tersebut diamankan dari lokasi yang tidak berada tepat di titik api. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas pengamanan barang bukti, penyitaan, atau tindakan penyidikan lainnya, serta apakah seluruh administrasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam konteks penyidikan, setiap tindakan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai dasar pengamanan, status hukum barang, berita acara, serta dokumen administrasi penyidikan menjadi penting untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Saat dikonfirmasi mengenai prosedur pengamanan dua alat berat tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Cosmos meminta awak media datang langsung ke Mapolres Siak untuk mendapatkan penjelasan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli dari Ditreskrimsus Polda Riau.

“Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,” ujar AKP Raja Cosmos melalui pesan singkat.

Keterlibatan tim Labfor dan ahli menunjukkan bahwa kepolisian sedang melakukan pendalaman teknis untuk mengetahui keterkaitan alat berat dengan aktivitas pembukaan lahan di sekitar lokasi Karhutla. Namun, hasil pemeriksaan tersebut nantinya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status hukum kedua alat berat dan dasar tindakan pengamanannya.

Untuk menjaga proses penegakan hukum tetap profesional dan transparan, publik berharap Polres Siak dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi pengamanan, dasar kewenangan penyidik, status barang yang diamankan serta kelengkapan administrasi penyidikannya. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel kebenarankeadilan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hindari Motor Berbelok, Becak Tergelincir di Simpang Jalan Riau, 3 Orang Terluka
Bangunan Megah di Jalan Multatuli Dipertanyakan, PBG Disebut Ada namun Peruntukan Diminta Dicek
Lamsiang Sitompul Pimpin Aksi Damai di Mapoldasu, HBB Desak Penegakan Hukum Berkeadilan
Perkuat Konsolidasi Organisasi, DPC Horas Bangso Batak Medan Resmi Serahkan SK DPK Medan Timur
Ibu Rumah Tangga di Jalan Sederhana Tembung Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Tempuh Jalur Hukum
DUA TANGKI PERTAMINA DITEMUKAN DI DALAM GUDANG! Dikonfirmasi Kasus BBM Ilegal, Aipda EC Harahap Malah Menantang Media. Publik Kini Menuntut: “Buka CCTV Sekarang, Jangan Cuma Gertak Sambal!”
Praktisi Hukum Nilai Penertiban Parkir Jadi Bukti Keseriusan Dishub Medan Tingkatkan PAD
Dishub Medan Bantah Isu Kebocoran Parkir, Tegaskan Pengelolaan Berjalan Sesuai Regulasi dan Pengawasan Ketat
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WIB

Alat Berat Diamankan Polres Siak dari 2 Km Titik Api, Prosedur Dipertanyakan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Hindari Motor Berbelok, Becak Tergelincir di Simpang Jalan Riau, 3 Orang Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Bangunan Megah di Jalan Multatuli Dipertanyakan, PBG Disebut Ada namun Peruntukan Diminta Dicek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Lamsiang Sitompul Pimpin Aksi Damai di Mapoldasu, HBB Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Perkuat Konsolidasi Organisasi, DPC Horas Bangso Batak Medan Resmi Serahkan SK DPK Medan Timur

Berita Terbaru