Dishub Medan Bantah Isu Kebocoran Parkir, Tegaskan Pengelolaan Berjalan Sesuai Regulasi dan Pengawasan Ketat
Kadishub Medan Irsan Idris Nasution , AP
Spread the love

Mediakebenarankeadilan.com | Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membantah berbagai tuduhan terkait dugaan kebocoran pendapatan pada sektor parkir yang belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Dishub menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Medan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), serta terus diawasi melalui berbagai mekanisme pengendalian dan evaluasi.

Pihak Dishub menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan secara konsisten melakukan pembenahan sistem perparkiran guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah penguatan sistem pengelolaan parkir, khususnya pada parkir tepi jalan umum, yang didukung dengan pengawasan rutin terhadap petugas di lapangan.

Menurut Dishub, adanya perbedaan antara potensi dan realisasi pendapatan parkir tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk kebocoran. Realisasi penerimaan parkir dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya tingkat okupansi kendaraan, kondisi perekonomian masyarakat, perubahan pola mobilitas pengguna jalan, hingga tingkat aktivitas pada kawasan tertentu.

Selain fokus pada peningkatan sistem pengelolaan, Dishub juga terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat optimalisasi penerimaan daerah. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh penerimaan parkir yang sah masuk ke kas daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai regulasi.

“Kami terus berupaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan parkir. Setiap pengelolaan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan diawasi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Dishub juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan parkir secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan berbagai langkah pembenahan yang terus dilakukan, Dishub Kota Medan optimistis sektor perparkiran akan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.