MEDIAKEBENARANKEADILAN.com,Medan – Proyek pembangunan perumahan Novus Residence di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa kegiatan pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat aktivitas pembangunan dengan area proyek yang dipagari seng dan terpampang papan promosi Novus Residence. Namun, terkait legalitas perizinannya, termasuk keberadaan dan kesesuaian PBG dengan bangunan yang sedang dikerjakan, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait.
Mediakebenarankeadilan.com meminta pihak pengembang memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika PBG memang telah diterbitkan, perlu dipastikan apakah izin tersebut sesuai dengan fungsi, jumlah bangunan, luas serta spesifikasi pembangunan yang dilaksanakan di lapangan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pihak Kelurahan Bantan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim), serta Satpol PP Kota Medan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai PBG, tindakan sesuai ketentuan perlu dilakukan, termasuk penghentian sementara proses pembangunan sampai persoalan perizinan dinyatakan jelas.



















Komentar