Mediakebenarankeadilan.com, Medan – Hamsiah secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Tembung. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1063/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Hamsiah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 ayat (1).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Sederhana, Gang Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan tersebut, perkara kini memasuki tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Hamsiah berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

















Komentar