Mediakebenarankeadilan.com | Medan – Di tengah gencarnya upaya penertiban juru parkir (jukir) liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, berbagai tudingan mengenai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum Nasib Butar Butar, SH., MH., yang juga merupakan Ketua Umum LSM Kebenaran Keadilan, menilai bahwa berbagai langkah yang dilakukan Dishub Medan saat ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola perparkiran dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menurutnya, upaya penertiban jukir liar, penguatan sistem pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan terhadap pengelolaan parkir merupakan bukti nyata bahwa Dishub Medan berupaya menjaga seluruh potensi PAD agar masuk ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di tengah gencarnya penertiban jukir liar yang dilakukan Dishub Medan, tudingan kebocoran PAD dinilai tidak sejalan dengan berbagai upaya konkret yang terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Nasib Butar Butar, SH., MH., Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap tudingan mengenai adanya kebocoran PAD seharusnya didukung dengan data dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat yang sedang bekerja melakukan pembenahan.
“Pernyataan yang menyebut adanya kebocoran PAD seharusnya disertai bukti yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja petugas yang selama ini berupaya menata sektor perparkiran,” katanya.
Lebih lanjut, Nasib menyebut fakta di lapangan menunjukkan bahwa Dishub Medan terus melakukan penertiban dan evaluasi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, menurutnya, tudingan kebocoran PAD tidak dapat menggambarkan secara utuh berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membenahi sektor parkir.
“Penertiban yang dilakukan secara konsisten menjadi bukti bahwa Dishub Medan tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan pendapatan daerah,” tambahnya.
Nasib juga mengingatkan bahwa proses pembenahan sektor parkir tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menilai perlu adanya dukungan dan kesempatan bagi pimpinan baru Dishub Medan untuk menjalankan program kerjanya secara optimal.
Menurutnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, yang baru menjabat sekitar dua bulan, masih membutuhkan waktu untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap sistem perparkiran di Kota Medan.
“Dalam membenahi persoalan parkir tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Kota Medan melalui Dishub memiliki kewenangan untuk menyusun dan menjalankan regulasi yang ada. Karena itu, Kadishub yang baru menjabat perlu diberikan kesempatan untuk bekerja dan menata sistem perparkiran agar target PAD dari sektor parkir dapat terealisasi secara maksimal,” jelasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung langkah-langkah pembenahan yang sedang dilakukan, sekaligus memberikan kritik yang konstruktif berdasarkan data dan fakta demi terciptanya tata kelola perparkiran yang lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Medan.
“Membangun sistem perparkiran yang tertib dan transparan membutuhkan proses, sinergi, serta dukungan semua pihak. Kritik harus menjadi sarana perbaikan, bukan sekadar membangun opini tanpa dasar yang jelas,” tutup Nasib.


Leave a Reply