MEDIAKEBENARANKEADILAN.com, Sumut – Penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu bernama Hiras di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari LBH HBB (Horas Bangso Batak).
Kecelakaan terjadi pada 7 Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi KM 38–39, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan. Korban diduga terjatuh saat berupaya menghindari jalan berlubang sebelum akhirnya terlindas truk tronton BM 8302 RU.
LBH HBB menilai kondisi jalan yang rusak serta minimnya pengamanan dan rambu-rambu saat pekerjaan perbaikan jalan perlu turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Ironisnya, menurut LBH HBB, korban yang telah meninggal dunia justru tercantum sebagai terlapor dalam SPDP perkara tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penanganan kasus.
Melalui Surat Nomor 088/LBH-HBBN/DPP/VIII/2026, LBH HBB yang dipimpin Lamsiang Sitompul, SH., MH., selaku Ketua Umum HBB, mengajukan pengaduan masyarakat dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut.
LBH HBB meminta Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kecelakaan, termasuk pengemudi truk serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan pengamanan jalan.
LBH HBB berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada korban, tetapi mampu mengungkap secara terang penyebab kecelakaan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.










Komentar